Sejarah
Akar kelahiran PGMI berawal pada tahun 1990, dimana mulai dibuka program Diploma II Program Penyiapan Guru Kelas untuk Madrasah Ibtidaiyah dan Program Guru Agama Islam untuk SD/MI. Kelahiran jenjang pendidikan Diploma Dua (D II) tersebut dimaksudkan sebagai jawaban atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pada tahun 2005 yang secara yuridis adalah masa peralihan dari benih yang telah disemai sejak bulan Juli tahun 2003, yaitu dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kehadiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan memberi sinyal kuat bagi semua Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) untuk merubah sistem. Sinyal tersebut semakin kuat di penghujung tahun 2005 dengan kelahiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tentang Guru dan Dosen. Hal penting dalam Undang-undang ini adalah adanya keharusan semua guru adalah lulusan Strata I. Imbasnya adalah adanya keputusan pemerintah untuk menghentikan pengadaan program Diploma II. Dengan berbagai upaya, mau tidak mau para senator di LPTK Kementerian Agama untuk mengajukan proposal pembukaan prodi PGMI jenjang S1.
Dengan hadirnya Program Studi PGMI di Institut Daarul Qur’an Jakarta berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 255 Tahun 2020 tentang izin penyelenggraan program studi PGMI pada Institut Daarul Qur’an Jakarta. Hal ini menjadi anugrah dan ikhtiar Prodi PGMI Institut Daarul Qur’an Jakarta untuk berkontribusi memajukan Pendidikan di Indonesia dengan visi “Menjadi Calon Guru Madrasah Ibtidaiyah yang Berkarakter Islami, Berjiwa Entrepreneur dan Berbasis Daqu Method Pada Tahun 2038” harapanya, kedepan Prodi PGMI Institut Daarul Qur’an Jakarta terus konsisten melahirkan calon guru MI yang professional, sehingga kompeten menjadi Asisten Peneliti, Entrepreneur, Konsultan Pendidikan Dasar dan Pengembang Bahan Ajar.